jurnalparlemen.com - Pernyataan Wamen ESDM kemarin di beberapa media yang menyatakan bahwa 'jangan asal mencabut ijin tambang, harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima', menunjukkan kekurangpahaman pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan dalam era otonomi daerah. Pernyataan ini bahkan sudah masuk kategori pengkhianatan terhadap rakyat.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani mengatakan, rakyat akhirnya melakukan 'pengadilan' sendiri terhadap kepala daerah seperti membakar kantor pemerintahan Bima, Nusatenggara Barat. Aparat keamanan juga tidak bisa mengantisipai tindakan anarkis rakyat. Rakyat tetap tak bisa di salahkan.
"Kasus Bima merefleksikan persoalan penggunaan kewenangan kepada daerah yang cenderung menyalahgunakan wewenang, salah satunya yaitu mengabaikan analisis dampak lingkungan, sosial dan budaya. Secara politik pemberian kewenangan tersebut semakin menyebabkan praktek 'bad governance' karena pemilihan kepala daerah yang sangat berbiaya mahal sehingga sumber daya alam bisa saja dijadikan sumber pembiayaan," terang Dewi dalam pernyataannya yang diterima Jurnalparlemen.com, Minggu (29/1).
"Pemerintah pusat harus segera turun tangan di antaranya Kementrian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendagri. Ketiga kementerian ini sangat lemah perannya, tidak adanya kontrol terhadap daerah dalam pemberian KP/IUP (Ijin Usaha Pertambangan)," tambah Dewi.
Pemberian kewenangan memberikan IUP kepada pemerintah daerah, lanjut Dewi, bertentangan dengan konstitusi. Di dalam UUD pasal 33 ayat 2 secara gamblang memberikan kewenangan pengelolaan bumi air pada negara dalam hal ini adalah pemerintah pusat sebagai pemilik kedaulatan. "Kalimat di dalamnya yang menyatakan 'dikuasai oleh negara' artinya dimiliki oleh level pemerintahan yangg memiliki kedaulatan yaitu pemerintah pusat," terang Dewi.
Menurut Dewi, memberikan kuasa pertambangan kepada provinsi dan kabupaten kota sama halnya dengan memberikan esensi kedaulatan kepada pemerintah daerah. Sedangkan dalam konteks negara kesatuan tidak ada negara di dalam negara.
"Sumber masalah ada pada UU 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang sudah direvisi dengan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa diberikan kewenangan kuasa pertambangan kepada pemerintah daerah dalam PP 75/2001 tentang Pengelolaan Pertambangan di Daerah. Ketentuan peratuan perundangan tersebut diperkuat dengan UU 9/2004 tentang Mineral dan Batubara yang memberikan kewenangan IUP kepada pemerintah daerah.
Ditambahkan Dewi, studi yang dilakukan Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota FISIP UI pada tahun 2010 menyebutkan paling tidak ada 16 modus pelanggaran pemberian kuasa pertambangan oleh pemerintah. Di antaranya kuasa pertambangan melebihi batas waktu yang diberikan, KP melebihi luas wilayah yang diberikan, KP di atas hutan lindung, KP di atas permukiman masyarakat dan KP ganda atau tumpang tindah.