jurnalparlemen.com - Anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani sepakat semua undang-undang pro-asing segera dibedah. Bila memang nyata-nyata UU itu memiskinkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, produk legislasi itu layak dicabut.
Pernyataan keras politisi PDIP itu disampaikan dalam dialog interaktif bertajuk 'Cabut UU Pro Asing' yang digelar Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) di Jakarta, Minggu (29/1).
"Terkait UU yang dibedah PB PMII bahwa ada 26 UU yang tidak prorakyat, saya sepakat untuk segera idan jika perlu dicabut bila hasil kajian objektif menyatakan bahwa UU itu pro-asing dan memiskinkan NKRI," terang Dewi.
Dewi juga secara pribadi dan juga melalui Yayasan Kajian Administrasi dan Kebijakan Indonesia berjanji akan membantu dan memfasilitasi mahasiswa bisa membuat pokja-pokja untuk masing-masing klaster UU. "Saya juga siap membuat kajian ilmiah sehingga mereka bisa menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang ilmiah, objektif dan terukur," kata Wakil Sekjen DPP Taruna Merah Putih ini.
Dewi memuji dialog yang dibuat PB PMII. Menurutnya, diskusi seperti itu penting dan harus diapresiasi. "Organisasi kepemudaan diharapkan menjadi lokomotif perubahan negeri ini. Jika semua organisasi pemuda dan mahasiswa se-Nusantara dikapitalisasi dengan baik maka tidaklah mimpi bahwa NKRI akan menemukan kader-kader pemuda terbaik para calon pemimpin bangsa," ujarnya.
"Saat ini Indonesia bukan krisis pemuda sebagai calon pemimpin tapi krisis 'kepemimpinan' atau leadership dari pemimpin-pemimpin saat ini," tambah Dewi.