rakyatmerdekaonline.com - Rapat Kerja Komisi VII dengan Mentri Kehutanan, Kapolri dan Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya membuka tabir sektor penerimaan negara dari non-pajak dari sektor energi dan kehutanan, yang hilang tidak terserap.
Pernyataan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor energi dan kehutanan non-pajak disampaikan langsung oleh Dirjen Planologi Kementrian Kehutanan, Bambang Soepijanto, dalam rapat kerja dengan Komisi VII saat membahas soal pengawasan dan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertambangan, Rabu kemarin (15/2). Menyikapi hal ini, anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, mendorong Kementrian Kehutanan untuk menghitung berapa potensi penerimaan negara yang hilang dari kegiatan pertambangan, yang bisa mencapai hingga trilunan rupiah.
"Ini merupakan preseden buruk. Pemerintah sudah tau ada kondisi seperti ini tapi belum memberikan solusi. Apapun alasannya harus ada pelaporan dan tindakan penyelesaian masalah penyerapan negara baik dari sektor pajak maupun non pajak," kata Dewi Aryani kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 16/2).
Pembiaran kebocoran penerimaan negara ini, lanjut Aryani, tidak saja bentuk kelalaian disengaja karena sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi juga merugikan rakyat dan menutup peluang pemenuhan subsidi rakyat yang berasal dari penerimaan negara. Padahal Sumber penerimaan negara menjadi kunci kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menghitung beban negara termasuk membereskan utang negara.
"Pemasukan minim karena pemerintah tidak mampu membendung kebocoran yang diakibatkan dari korupsi dan kolusi aparatur tapi juga belum ada peraturan yang memayungi bagaimana sistem dan mekanisme penerimaan negara di luar pajak, salah satunya dari kegiatan pertambangan yang sudah bertahun-tahun berjalan," demikian Dewi.