gresnews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mendukung upaya renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia yang akan memanfaatkan ketiadaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
"Jika benar tentu itu bisa jadi poin penting dalam upaya Pemerintah Indonesia untuk mendesak renegosiasi kontrak karya," ucap politisi PDI Perjuangan itu kepada gresnews.com, di Jakarta, Jumat (17/2).
Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia belum mengantongi IPPKH selama delapan tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/2004 tentang izin tambang. Hingga kini upaya untuk merenegosiasi kontrak karya anak perusahaan Freeport-McMoran Copper & Gold Inc tidak berjalan mulus. Padahal, setiap perusahaan tambang harus menaati UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sayangnya, aturan itu tidak memuat pasal yang bisa mendesak perusahaan tambang melakukan renegosiasi.
Saat ini, royalti yang dibayarkan Freeport untuk komoditas tembaga sekitar 1,5% hingga 3,5% dan royalti sebesar 1% untuk komoditas tambang jenis emas serta perak. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan royalti yang dibebankan kepada perusahaan tambang lainnya seperti PT Newmont Nusa Tenggara, maupun perusahaan tambang nasional yakni PT Aneka Tambang Tbk.
Padahal dengan karakteristik tambang yang bersifat penambangan terbuka (open pit), biaya produksi yang harus dikeluarkan Freeport relatif rendah.
Namun demikian, tampaknya, Kementerian ESDM tak habis akal untuk mendesak PT Freeport Indonesia untuk bersedia melakukan renegoisasi kontrak karya pertambangan. Kementerian yang dipimpin Jero Wacik itu akan memanfaatkan pelanggaran IPPKH untuk menaikkan tekanan agar Freeport bersedia mematuhi renegosiasi kontrak karya.
"Kalau Freeport masih tidak mau melengkapi persyaratannya (IPPKH), sekalian saja itu yang akan kami jadikan alasan bahan renegosiasi kontrak karya," tukas Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihite.