rakyatmerdekaonline.com - Rencana pemerintah untuk merenegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara harus dilakukan dengan tegas dan menjunjung tinggi amanat UUD 45 pasal 33.
"Jangan ada lagi penyerahan 'sukarela' kedaulatan energi di tangan asing," kata anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 21/2).
Karena itu, lanjut Dewi, agar proses renegosiasi tidak melenceng, maka pemerintah harus konsultasi dengan DPR. Sehingga tidak ada lagi pasal-pasal dalam kontrak karya yang menjadi masalah baru dan merampas kesejahteraan rakyat.
"Sumber daya alam Indonesia lebih dari cukup menjadikan rakyatnya sejahtera bila pemerintah arif dan cerdas dalam mengelola. Cerdas ideologi menjadi utama agar semua kebijakan didasarkan kepada kepentingan rakyat dan bangsa, bukan perorangan dan kelompok tertentu," tegas Dewi.
Menurut Dewi, beberapa persoalan penting dalam renegosiasi tersebut adalah terkait dengan izin pinjam pakai, luasan lahan, jangka waktu, besaran royalty atau penerimaan negara, jenis bahan mineral yang bisa dikirimkan ke negara asal perusahaan, dan kewajiban soal pengolahan bahan-bahan mineral tersebut. Selain itu, juga terkait dengan pemenuhan DMO, CSR, serta kewajiban divestasi dan peraturan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
"Hal penting lain soal security wilayah pertambangan, harus ada kordinasi dan pelaporan yang jelas kepada pemerintah dan pelarangan diberdayakannya militer aktif dari negara lain untuk menjaga wilayah pertambangan NKRI," demikian Dewi.