tribunnews.com - Rencana pemerintah untuk melakukan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara harus dilakukan dengan tegas dan menjunjung tinggi amanat UUD 1945 pasal 33.
Menurut Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani ketegasan pemerintah di uji dalam renegosiasi tersebut dan jangan ada lagi penyerahan 'sukarela' kedaulatan energi di tangan asing.
"Proses perundingan harus dikawal DPR,karenanya pemerintah harus melakukan konsultasi intensif dengan DPR. Perundingan kembali harus mengutamakan kepada memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa. Jangan lagi ada pasal-pasal yang dikemudian hari menjadi masalah baru lagi. Kembalikan kesejahteraan rakyat yang terampas asing bertahun-tahun," ujar Dewi kepada Tribunnews.com, Selasa (21/2/2012).
Kebocoran pemasukan negara kata Dewi baik dari pajak maupun sektor non pajak menjadi acuan pemerintah dalam memperbaiki sistemnya. Melalaikan perbaikan sistem dan reformasi birokrasi berarti mengabaikan kepentingan nasional.
Karena itulah lanjut Dewi pajak dan non pajak harus menjadi sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan ekonomi bangsa. Pemerintah jangan selalu berhutang dan menjeratkan diri kepada asing, pasalnya sumber daya alam Indonesia lebih dari cukup menjadikan rakyatnya sejahtera jika pemerintah arif dan cerdas dalam mengelola.
"Cerdas ideologi menjadi utama agar semua kebijakan didasarkan kepada kepentingan rakyat dan bangsa, bukan perorangan dan kelompok tertentu dan berlandaskan kepada konstitusi nasional yang berlaku", tegas Dewi.
Persoalan-persoalan penting lainnya yang juga disinggung Dewi diantaranya mengenai ijin pinjam pakai, berapa luasan lahan yang bisa dikerjakan kedua perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu (lamanya kontrak karya), besaran royalty atau penerimaan negara.
Juga jenis bahan mineral yang bisa di kirimkan ke negara asal perusahaan dan kewajiban-kewajiban soal pengolahan bahan-bahan mineral tersebut, pemenuhan DMO, CSR, dan juga kewajiban divestasi dan pertauran penggunaan barang dan jasa dalam negeri harus menjadi prioritas dalam pembicaraan.
"Hal penting lain soal security wilayah pertambangan, harus ada koordinasi dan pelaporan yang jelas kepada pemerintah dan pelarangan diberdayakannya militer aktif dari negara lain untuk menjaga wilayah pertambangan NKRI," pungkasnya.