gresnews.com - Komisi VII DPR-RI mengimbau kepada pemerintah untuk mengkonsultasikan ke legislator terlebih dahulu terkait rencana enam poin strategis yang akan dibicarakan dalam renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Anggota Komisi VII DPR-RI, Dewi Aryani menyatakan keenam poin tersebut harus benar-benar mencakup aspirasi rakyat dan berdasar kepada UUD 45 pasal 33 dimana harus mengutamakan kepentingan rakyat.
"Harus ada punishment juga kepada kedua perusahaan raksasa tersebut apabila dalam kajian dan investigasi kinerjanya terjadi pelanggaran-pelanggaran selama ini," kata Dewi kepada gresnews.com, Selasa (21/2).
Menurutnya, hal ini sebagai pertanda baik bahwa Freeport dan Newmont sudah mau membuka diri untuk renegosiasi.
Kini, katanya lagi, pemerintah diuji dan harus menjadi tantangan positif dan pro aktif untuk memanfaatkan momen ini guna melakukan perundingan kembali dengan fokus kepada memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsa.
"Jangan lagi ada pasal-pasal yang di kemudian hari menjadi masalah baru lagi," ungkap Dewi.
Dirinya sebagai anggota DPR mengimbau supaya pemerintah melakukan konsultasi dengan DPR guna mendapatkan masukan dan saran terbaik terkait bagaimana renegosiasi ini menjadi pintu gerbang mengembalikan kesejahteraan rakyat yang terampas bertahun-tahun," tambah politisi PDIP. itu kepada gresnews.com, Selasa (21/2).