Regulation of Ministry of Energy and Mineral Resources (Permen ESDM) No 7/2012 should have been applied w.e.f. May 6, 2012. However, implementation of this regulation has triggered new problems. As a result, as many as three million miners will lose their jobs. Which is why, the House of Representatives (DPR) especially from Commission VII has requested for a review of this regulation or even withdrawal
Read more »
Anggota komisi VII DPR RI, Dewi Aryani, mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengklaim dengan mengenakan pajak 20% pada 14 jenis mineral maka negara dapat pemasukan Rp90 Trilyun per tahun. Kalkulasi Itu dibangun dengan logika linear yang hanya menghitung satu sisi saja yaitu apa yang didapat pemerintah dan dengan asumsi bahwa tambang tetap mampu produksi dan bersaing di pasar internasional dengan besaran pajak 20% itu
Keluarnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 07/2012 yang mengatur larangan ekspor hasil tambang yang masih mentah (raw material) dinilai malah merugikan. Klaim Kementerian Keuangan bahwa negara dapat pemasukan Rp 90 triliun dari pengenaan pajak 20 persen pada jenis mineral tertentu juga dinilai menyesatkan
Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani mengatakan langkah yang harus dilakukan pemerintah tersebut diantaranya adalah melakukan kajian mendalam dengan memasukkan berbagai unsur yang telah disampaikan berbagai pemangku kepentingan. Pihak yang sepakat dan tidak sepakat harus diakomodir
Kesalahan pemerintah, menurut Dewi adalah obral izin tambang selama ini tanpa memberikan persyaratan baku (dalam lampiran persyaratan), soal jenis perusahaan yang boleh dapat ijin tambang, baik dari sisi jumlah minimum permodalan maupun rencana kerja. Maraknya calo tambang tidak pernah serius di berantas
—Dewi Aryani